ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
MUKADDIMAH
Sesungguhnya Allah Subhanahu
wata‘ala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq lagi
sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya
sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata
kehadirat-Nya.
Menurut
iradat Allah Subhanahu wata‘ala kehidupan yang sesuai dengan fitrah-Nya
adalah panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta
iman, ilmu, dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Berkat
rahmat Allah Subhanahu wata‘ala Bangsa Indonesia telah berhasil merebut
kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi
kemerdekaan itu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju
masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Sebagai
bagian dari umat Islam dunia, maka umat Islam Indonesia memiliki kewajiban
berperan aktif dalam menciptakan Ukhuwah Islamiyah sesama umat Islam
sedunia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Mahasiswa
Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran
dan tanggung jawab kepada umat manusia, umat muslim dan Bangsa Indonesia
bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai keislaman
demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu
wata‘ala.
Meyakini
bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah Subhanahu
wata‘ala serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan,
dengan nama Allah kami Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam satu organisasi
yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
N a
m a
Organisasi ini bernama Himpunan
Mahasiswa Islam, disingkat HMI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat
kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada
tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947 untuk
waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besar.
BAB II
A Z A S
A Z A S
Pasal 3
HMI berazaskan Islam
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
T u j u a n
Terbinanya insan akademis, pencipta,
pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya
masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Pasal 5
U s
a h a
a. Membina
pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.
b. Mengembangkan
potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c. Mempelopori
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan umat
manusia.
d. Memajukan
kehidupan umat dalam mengamalkan Dienul Islam dalam kehidupan pribadi,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Memperkuat Ukhuwah
Islamiyah sesama umat Islam sedunia.
f.
Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan
tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
g. Usaha-usaha
lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas,
fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 6
S i
f a t
HMI bersifat
independen.
BAB IV
STATUS FUNGSI DAN
PERAN
Pasal 7
S t a t u s
HMI adalah
organisasi mahasiswa.
Pasal 8
F u n g s i
HMI berfungsi
sebagai organisasi kader.
Pasal 9
P e
r a n
HMI berperan sebagai
organisasi perjuangan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a.
Yang dapat menjadi anggota HMI adalah Mahasiswa Islam
yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan
oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
b. Anggota HMI
terdiri dari :
1.
Anggota Muda.
2.
Anggota Biasa.
3.
Anggota Kehormatan.
c.
Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban.
d. Status
keanggotaan, hak dan kewajiban anggota HMI diatur lebih lanjut dalam ART HMI
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan berada di tangan anggota
biasa yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan
penjabarannya.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres,
Konferensi/Musyawarah Cabang dan Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 13
Kepemimpinan
a. Kepemimpinan
organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus
HMI Komisariat.
b. Untuk
membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
c. Untuk
membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisariat.
Pasal 14
Majelis Pengawas dan
Konsultasi
A.
Ditingkat Pengurus Besar
HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI.
B.
Ditingkat Pengurus Cabang
HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PC HMI.
C.
Ditingkat Pengurus
Komisariat HMI dibentuk Majelis Pengawas
dan Konsultasi PK HMI.
Pasal 15
Badan–Badan Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha
mencapai tujuan HMI maka dibentuk Korp-HMI-wati, Lembaga Pengembangan Profesi,
Badan Pengelola Latihan dan Badan Penelitian Pengembangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA
BENDA
Pasal 16
Keuangan dan Harta
Benda
a. Keuangan dan
harta benda HMI dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab,
efektif, efisien dan berkesinambungan.
b. Keuangan dan
Harta benda HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan
anggota, sumbangan alumni dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak
bertentangan dengan sifat Independensi HMI.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a. Perubahan
Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi
hanya dapat dilakukan oleh Kongres.
b. Harta benda
HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam.
BAB X
PENJABARAN ANGGARAN
DASAR,
DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Penjabaran Anggaran
Dasar HMI
a. Penjabaran
pasal 3 tentang azas organisasi dirumuskan dalam Memori Penjelasan tentang
Islam sebagai Azas HMI.
b. Penjabaran
pasal 4 tentang tujuan organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan HMI.
c. Penjabaran
pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Program Kerja Nasional.
d. Penjabaran
pasal 6 tentang sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI.
e. Penjabaran
pasal 8 tentang fungsi organisasi dirumuskan dalam Pedoman Perkaderan HMI.
f.
Penjabaran pasal 9 tentang peran organisasi dirumuskan
dalam Nilai Dasar Perjuangan HMI.
g. Penjabaran
Anggaran Dasar tentang hal-hal di luar point a hingga f di atas dirumuskan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar dimuat dalam
Peraturan-Peraturan/Ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran
Dasar HMI.
Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada Kongres III di
Jakarta, tanggal 4 September 1953, yang diperbaharui pada :
Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955,
Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957,
Kongres VI di Makassar, tanggal 20 Juli 1960,
Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963,
Kongres VIII di Solo, tanggal 17
September 1966,
Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969,
Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971,
Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974,
Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976,
Kongres XIII di Ujung Pandang, tanggal 12 Februari 1979,
Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981,
Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983,
Kongres XVI di Padang, tanggal 31 Maret 1986,
Kongres XVII di Lhokseumawe, tanggal 6
Juli 1988,
Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24 September 1990,
Kongres XIX di Pekanbaru, tangal 9 Desember 1992,
Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995,
Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997,
Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999,
Kongres XXIII di Balikpapan, tanggal 30 April 2002,
Kongres XXIV di Jakarta, tanggal 23 Oktober 2003,
Kongres XXV di Makassar, tanggal 20 Februari 2006.
Kongres XXVI di Palembang, tanggal 28 Juli 2008.
Kongres XXVII di Depok, tanggal 5 November 2010.
